Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sebesar Rp.2juta
Jakarta (Kemenag) --- Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS mema-suki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.
Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif
guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250ribu per bulan. Karena
keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan
kali.
"Tunjangan insentif
guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan
diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai
ketentuan undang-undang," terang Zain di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Pemberian tunjangan insentif
guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru
madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap
mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.
"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS," terang Zain. Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama se
cara nasional.
"Tahun ini akan
diberikan kepada lebih 320ribu guru madrasah bukan PNS," ucapnya.
Baca juga: Ini Alur
Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan
PNS dengan kriteria sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI,
MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK
Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada
satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap
Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka
waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian
Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa
pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama
Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal
6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan
sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60
tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih
tua," sebut M. Zain.
10. Tidak beralih status dari
guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di
lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir,
tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,"
tandasnya.
Source : https://www.kemenag.go.id/