Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Jakarta (Kemenag)
--- Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah
bukan PNS. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening
masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima
tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
“Tunjangan insentif guru madrasah
bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses
aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat
(1/10/2021).
Menurut Zain, untuk proses aktivasi
rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak
Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima
tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi
para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar
segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.
Zain menambahan, melalui aplikasi
SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat
informasi tentang:
1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG
“Dokumen yang sudah dicetak
selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan
melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.
“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS
penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan
aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.
Source: https://kemenag.go.id/