Perhatian Lain Pemerintah Untuk Guru Insentif Diberikan Kepada Tiga Guru Ini
Perhatian dan penghargaan
pemerintah kepada guru tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan. Bagi
mereka yang tidak menerima tunjangan, guru diberikan penghargaan dalam bentuk
insentif. Ada tiga status guru yang menerima insentif ini, yaitu guru bukan Pegawai
Negeri Sipil, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di
Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Insentif
diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif. Insentif diberikan
untuk kesejahteraan dan penghargaan, serta untuk meningkatkan kinerja guru
sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Guru Bukan PNS
Bagi
guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah
negeri maupun swasta. Ia harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan
terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemberian insentif diutamakan bagi
guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja
mengajar.
Insentif
diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali
guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besarnya insentif
berjumlah Rp 300.000 per bulan dan dapat dihentikan, jika guru yang
bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan
guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya
perjanjian kerja.
Guru Bertugas di Malaysia
Sementara itu bagi guru yang
ditugaskan mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diberikan bantuan
gaji dan insentif. Bagi guru bukan PNS, diberikan bantuan gaji sebesar Rp 15
juta per bulan. Sementara bagi guru PNS, diberikan insentif dengan besaran yang
sama dengan gaji yang diterima guru bukan PNS ini. Pembayaran gaji dan insentif
ini diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru
yang bersangkutan.
Besarnya
jumlah gaji dan insentif bagi guru yang diberi tugas mengajar di sekolah di
Malaysia mengingat beratnya persyaratan yang wajib dipatuhi guru saat bertugas
di Malaysia ini. Persyaratan itu misalnya, tidak menikah selama menjalani
tugas, tidak mengundurkan diri selama masa kontrak, dan tidak menuntut diangkat
sebagai PNS (bagi calon guru bukan PNS). Selain itu, terdapat sanksi berupa
ganti rugi jika mengundurkan diri atau melanggar perjanjian kerja.
Guru SM-3T
Insentif juga diberikan kepada guru
SM-3T yang merupakan lulusan program studi kependidikan yang pada saat menjadi
mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Insentif ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM-3T
yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Penerima
insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkewarganegaraan
Indonesia, sarjana dari program studi kependidikan dan non kependidikan lulusan
tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal
B, berusia maksimal 27 tahun, dan IPK minimal 3.00. Insentif yang diterima
sebesar Rp 2,5 juta per bulan yang disalurkan sekali dalam setahun. (*)
Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif :
1. Ditjen GTK menentukan
kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
2. Dinas Pendidikan
menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir
Maret.
3. Data usulan calon
penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.
4. Apabila terdapat
perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan
data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei
5. Penerbitan Surat
Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.
6. Penyiapan berkas
penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
7. Penerbitan surat
perintah pencairan dana (SP2D).
8. Penyampaian surat
penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.
9. Bank menyalurkan dana
insentif ke rekening penerima
Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli
Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember
Penerima Gaji dan Insentif Guru yang Bertugas di Malaysia : Guru PNS dan
bukan PNS merupakan Warga Negara Indonesia hasil seleksi oleh Kemendikbud yang
dikirim untuk bertugas di Malaysia. Guru lokal warga negara Malaysia yang
memenuhi persyaratan.
Persyaratan Penerima Insentif Guru SM-3T :
1. WNI
2. Sarjana lulusan tiga
tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B.
3. Usia maksimal 27
tahun
4. I PK minimal 3,00
5. Berbadan sehat
6. Bebas dari narkotika
7. Berkelakuan baik
8. Berkelakuan baik
9. Belum pernah
mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya
10. Lulus tes seleksi
Source : https://jendela.kemdikbud.go.id/